Rabu, 22 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Immanuel Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Noel menegaskan konsisten dengan pernyataan bahwa setiap pejabat yang korup dan terbukti bersalah di pengadilan harus siap jika dijatuhi pidana mati

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI K3 - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer jelang sidang lanjutan agenda mendengar keterangan saksi kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan siap menerima hukuman mati jika terbukti bersalah
  • Noel menegaskan konsisten dengan pernyataan bahwa setiap pejabat yang korup dan terbukti bersalah di pengadilan harus siap jika dijatuhi pidana mati

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Saat menunggu sidang dimulai di ruang Kusuma Atmadja, pria yang akrab disapa Noel itu menyatakan siap menerima hukuman mati jika terbukti bersalah.

Baca juga: Klaim Dapat Info A1, Noel Ebenezer Sebut Ada Bandit Incar Menkeu Purbaya: Sejengkal Lagi Nih

Noel menegaskan konsisten dengan pernyataan bahwa setiap pejabat yang korup dan terbukti bersalah di pengadilan harus siap jika dijatuhi pidana mati.

“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” kata Noel yang masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Baca juga: Ketika Noel Dibela Dua Eks Pentolan FPI di Pengadilan Tipikor, Ada Pesan Khusus dari Habib Rizieq

Namun jika dalam proses pembuktian dirinya tidak terbukti melakukan korupsi, Noel minta majelis hakim memutus perkara dengan hukuman seringan - ringannya.

“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan pandangannya bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berakar dari kebohongan. 

Kebohongan menjadi fondasi utama dari setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia berjanji akan mengungkap segala yang diketahuinya pada saat giliran dirinya bersaksi di muka sidang. 

"Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikanlah. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah," kata dia.

Meski demikian dirinya menyatakan tetap menghormati proses pembuktian dan peradilan yang berlangsung sebagai bagian dari sistem negara yang dibiayai oleh rakyat.

"Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana," ucapnya.

“Tapi kita tetap akan hormati JPU, hakim, dan tempat ini. Karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat. Kita harus menghargai para pembayar pajak,” lanjut Noel.

Baca juga: Noel Ebenezer Sebut Ada Parpol K dan Ormas Non-Keagamaan Terima Aliran Uang di Kasus Korupsi K3

Adapun sidang lanjutan Senin ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Ada 5 saksi yang dihadirkan di ruang sidang, mereka diantaranya:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved