Adies Kadir Mundur dari Golkar Setelah Disetujui Jadi Hakim Konstitusi di MK
Adies Kadir resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan partai karena akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan partai karena akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Keputusan penggantian posisi Adies Kadir sebagai pimpinan DPR menunggu instruksi pimpinan pusat Partai Golkar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan partai karena akan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir mendapat persetujuan Komisi III DPR RI sebagai hakim konstitusi di MK. "Beliau (Adies Kadir) sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Diketahui, saat ini Adies masih tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Terkait hal tersebut, Sarmuji mengatakan bahwa partainya belum menunjuk sosok penggantinya.
Menurut Sarmuji, keputusan penggantian posisi Adies Kadir sebagai pimpinan DPR menunggu instruksi pimpinan pusat partai.
"Wakil ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan Ketua Umum dan keputusan DPP," ujarnya.
Adapun Komisi III DPR menyetujui Adies sebagai Hakim Konstitusi dalam rapat Komisi III DPR di DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Mulanya, Adies memberikan pemaparan terkait calon hakim MK. Setiap fraksi memberikan pandangannya terhadap pemaparan Adies Kadir tersebut.
Kemudian, Habiburokhman bertanya kepada forum rapat apakah Adies Kadir bisa disepakati sebagai Hakim MK. Para peserta rapat pun langsung menyetujui.
Baca juga: Harta Kekayaan Adies Kadir, Kini Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tanya Habiburokhman.
Adies disebut akan menggantikan Hakim MK usulan DPR, yakni Arief Hidayat. Berdasarkan data MK, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat memasuki usia 70 tahun.
Arief menjadi hakim konstitusi usai mengantongi dukungan dari DPR dan dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2023. Dia juga sempat menjabat sebagai ketua MK pada periode 2015-2018.
Rapat Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyetujui pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK. Sebelumnya, setiap fraksi telah memberikan pandangannya terhadap pemaparan Adies Kadir saat proses pencalonan.
"Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman.
Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Oktober 1968.
Sebelum resmi diusulkan menjadi calon Hakim MK, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, periode 2024-2029. Di DPR, Adies Kadir mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Adies-Kadir-21082025.jpg)