Korupsi LNG Pertamina
Kelakar Hakim Kasus Korupsi LNG, Pernah Meriang Usai Gelar Sidang di Malam Hari
Saat menjelaskan alasannya, Ketua Majelis Hakim Suwandi berkelakar hal itu akan berdampak pada kondisi kesehatan hakim.
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina menyampaikan kecilnya kemungkinan menggelar persidangan perkara tersebut hingga malam hari
- Ketua Majelis Hakim Suwandi berkelakar hal itu akan berdampak pada kondisi kesehatan hakim
- Hakim Suwandi juga menyampaikan, belum memungkinkannya digelar sidang tiga atau empat kali dalam sepekan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina menyampaikan kecilnya kemungkinan menggelar persidangan perkara tersebut hingga malam hari.
Saat menjelaskan alasannya, Ketua Majelis Hakim Suwandi berkelakar hal itu akan berdampak pada kondisi kesehatan hakim.
Baca juga: Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ahok dan Nicke di Sidang LNG Pertamina
Hal itu disampaikan hakim Suwandi, dalam sidang lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero yang menjerat eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2036).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 16.00 WIB, momen itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengonfirmasi kepada majelis hakim perihal sidang tersebut selalu digelar pada pukul 14.00 siang.
Baca juga: Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Hadir di Sidang, Sebut Peran 2019–2024
Terkait hal itu, hakim Suwandi menjelaskan, alasan sidang kerap dijadwalkan pukul 14.00 karena majelis hakim memiliki banyak perkara yang harus ditangani. Beberapa diantaranya yaitu perkara korupsi terkait PT Telkom dan perkara korupsi terkait Tanihub.
Selain itu, Suwandi juga mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara korupsi LNG berasal dari Pengadilan Negeri (PN) di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga, para hakim juga menangani perkara-perkara lain di PN asal mereka masing-masing.
"Kami majelis hakim itu sebelumnya Telkom itu ada 11 perkara, sidang PT Tani ada sejumlah perkara, baru dakwaan. Kemudian ada gugatan atas perampasan aset tipikor. Banyak Pak perkaranya. Majelis ini banyak perkaranya," kata hakim Suwandi, dalam persidangan, Kamis.
"Makanya kami hanya sidang itu seminggu dua kali. Karena kami ini hakim dari luar Jakarta Pusat, sementara kami juga dibebani tugas di PN asal, di sini dibebani tugas banyak. Sehingga paling enggak kami bagi-bagi, seminggu kan cuma lima hari. Jadi Senin dan Kamis kami bersidang di sini," tambahnya.
Di sisi lain, hakim Suwandi kemudian membuka catatannya untuk melihat jumlah saksi yang belum atau masih direncanakan akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Ia mengatakan, masih ada sekitar empat saksi yang akan dihadirkan jaksa. Oleh karena itu, ia meminta jaksa untuk memilah-milah kembali saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Maka dari itu, penuntut umum memilah-milah saksi. Itu saran aja. Karena kita waktunya sedikit," ucap Suwandi.
Selanjutnya, hakim Suwandi juga menyampaikan, belum memungkinkannya digelar sidang tiga atau empat kali dalam sepekan.
Demikian juga, katanya, kecil kemungkinan untuk majelis hakim menggelar sidang hingga malam hari. Menurutnya, hal itu berdasarkan pengalaman majelis hakim yang seketika mengalami meriang atau sakit usai menggelar sidang hingga larut malam.
Ucapan hakim Suwandi tersebut lantas direspons tawa para pihak, termasuk pengunjung di ruang sidang.
"Dan kami kecil kemungkinan menggelar persidangan sampai malam. Karena kami pernah menggelar persidangan sampai jam 22.00 malam, ternyata besoknya meriang," kata Suwandi disambut tawa pengunjung sidang.
"Kalau besoknya meriang, besoknya masih bersidang, Pak. Jadi saran kami efektifkan pemeriksaan perkara, fokus pada apa yang ingin dicari, fakta apa yang dibutuhkan," pungkasnya.
Baca juga: Hari Karyuliarto, Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Widyawati Jadi Saksi Sidang
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.
Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.
Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.
Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.
"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-pengadaan-LNG-Pertamina-terdakwa-Hari-Karyuliarto-Yenni-Andayani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.