Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tak Ikut Perpanjang Masa Cegah Bos Maktour Fuad Hasan, Beda Nasib dengan Yaqut dan Gus Alex
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut saat ditanya mengenai status pencegahan bos biro perjalanan haji khusus tersebut
Ringkasan Berita:
- KPK telah memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) hingga 12 Agustus 2026
- Namun, langkah serupa ternyata tidak diterapkan kepada pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut saat ditanya mengenai status pencegahan bos biro perjalanan haji khusus tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) hingga 12 Agustus 2026.
Namun, langkah serupa ternyata tidak diterapkan kepada pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex hingga Agustus 2026
Masa cegah pertama untuk Fuad Hasan, yang ditetapkan bersamaan dengan Yaqut dan Gus Alex pada 11 Agustus 2025 selama enam bulan, diketahui telah habis pada Februari 2026 ini dan tidak diperpanjang oleh penyidik antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut saat ditanya mengenai status pencegahan bos biro perjalanan haji khusus tersebut.
Baca juga: KPK: Sejumlah Biro Travel Masih Ragu Bongkar Praktik Jual Beli Kuota Haji & Aliran Uang Pelicin
"Enggak diperpanjang" kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pertimbangan KPK tidak memperpanjang masa cegah Fuad, mengingat sebelumnya ada temuan dugaan perintangan penyidikan berupa penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour, Budi menegaskan bahwa hal tersebut murni didasarkan pada kebutuhan penyidik.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi Prasetyo.
Keputusan KPK untuk tidak memperpanjang masa cegah Fuad Hasan cukup menarik perhatian.
Pasalnya, pada akhir Januari 2026 lalu, KPK sempat membeberkan adanya dugaan kuat instruksi pemusnahan dokumen penting dari jajaran petinggi Maktour Travel.
Dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini mencuat pasca-penggeledahan kantor Maktour di Jakarta pada 14 Agustus 2025.
Saat itu, tim penyidik mendapati indikasi adanya dokumen manifes kuota haji yang sengaja dibakar oleh staf perusahaan.
Manifes ini dinilai krusial untuk melacak aliran kuota haji yang menyalahi aturan hukum.
KPK sebelumnya juga telah menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap (kickback) kuota haji ini.
Baca juga: KPK Sebut Gus Yaqut Diperiksa BPK Hari Ini Terkait Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Di sisi lain, proses hukum terhadap Gus Yaqut terus bergulir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-agen-perjalanan-Maktour-Travel-Fuad-Hasan-Masyhur-3219.jpg)