Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Anggota DPR: Keji dan Biadab
Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantin kecam Brimob yang membunuh dan menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.
Ringkasan Berita:
- Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya dua bocah SMP di ruas jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
- Akibatnya, salah satu korban yang masih berusia 14 tahun tewas. Sementara korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
- Selly Gantina menilai peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam tanpa kompromi serta mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripda Masias Siahaya, yang diduga membunuh dan menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.
Selly Gantina menilai peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Maka dari itu, dia mendesak jeratan hukum yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
"Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly Gantina kepada wartawan, Sabtu (21/2/2025).
Aniaya hingga Tewas
Bripda Masias Siahaya diketahui memukul kepala Siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas.
Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15) kakak dari Arianto hingga alami patah tulang.
Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP.
Mantan Bupati Cirebon itu pun mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup, sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.
"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," tegasnya.
Dia juga mendesak pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.
Legislator PDIP ini juga meminta agar rekonsiliasi dilakukan. Bahkan, komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.
Selain itu, mengutip peryataan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat, meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.
Pemulihan tersebut penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.
"Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.
Pelaku Telah Ditahan
Dikutip dari TribunAmbon, Anggota Brimob terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga tewas kini telah ditahan di rutan Polres Kota Tual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Komisi-VIII-DPR-Selly-Andriany-GantinaPDIP.jpg)