Perjanjian Dagang RI dengan AS
Hikmahanto Juwana Ingatkan Dampak Perjanjian RI-AS, China Bisa Tuntut Perlakuan Serupa
Ia khawatir mitra dagang lainnya menuntut konsesi atau tarif yang setara dengan yang diberikan kepada AS.
Ringkasan Berita:
- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah mengenai risiko munculnya tuntutan dari negara mitra dagang lain
- Hikmahanto menilai, kesepakatan yang diteken pada Kamis (19/2/2026) tersebut berpotensi menciptakan konsekuensi yang berat dalam hubungan dagang internasional Indonesia
- Ia khawatir mitra dagang lainnya menuntut konsesi atau tarif yang setara dengan yang diberikan kepada AS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah mengenai risiko munculnya tuntutan dari negara mitra dagang lain, terutama China, usai penandatanganan perjanjian tarif timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Hikmahanto menilai, kesepakatan yang diteken pada Kamis (19/2/2026) tersebut berpotensi menciptakan konsekuensi yang berat dalam hubungan dagang internasional Indonesia.
Baca juga: Guru Besar UI Soal Kesepakatan Dagang RI-AS: Berat Sebelah, Jomplang Sekali
"Nah ini mungkin China minta diperlakukan sama dengan AS. Dan bila memang demikian, itu akan berat sekali konsekuensinya bagi Indonesia," kata Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).
Ia khawatir mitra dagang lainnya menuntut konsesi atau tarif yang setara dengan yang diberikan kepada AS.
Baca juga: Komisi VIII DPR Akan Panggil Pemerintah Bahas Klausul Halal di Perjanjian Dagang RI-AS
"Menurut saya kalau berlaku efektif ini sangat berdampak ke mitra dagang lain, karena mereka akan meminta hal yang sama," ujar Hikmahanto.
Dikutip dari situs Kedutaan AS, Sabtu (21/2/2026), berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:
1. Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
2. Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama.
3. Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
4. Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk menghilangkan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud”; mendukung moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia dengan segera dan tanpa syarat; serta memastikan kesetaraan bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS.
5. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan untuk menangani kelebihan kapasitas global di sektor baja serta dampaknya.
6. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, menangani penghindaran bea, dan memastikan kontrol ekspor dan keamanan investasi yang memadai.
7. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis.
8. Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk yang terkait tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan dari undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif sepenuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-Tandatangani-Kesepakatan-Dagang-dengan-Trump.jpg)