Perjanjian Dagang RI dengan AS
Polemik Perjanjian Dagang RI–AS, Pakar Hukum Ajak Publik Baca Naskah Asli
Isu Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI–AS ramai di media sosial terkait dugaan penyerahan data ke AS dan polemik penghapusan sertifikasi halal.
Ringkasan Berita:
- Isu Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) RI–AS ramai di media sosial terkait dugaan penyerahan data ke AS dan polemik penghapusan sertifikasi halal.
- Guru Besar Hukum Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Harris Arthur Hedar meminta publik membaca dokumen resmi secara utuh dan memastikan kebijakan tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi.
- Kedaulatan dijaga lewat pemahaman aturan dan keterbukaan informasi, bukan reaksi emosional atau potongan informasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gaduh Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI–AS di media sosial makin liar. Mulai dari isu data pribadi yang dicurigai bocor hingga hoaks sertifikasi halal dihapus.
Publik diminta jangan cepat reaktif hanya karena potongan informasi dan mulai membudayakan baca teks resmi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, mengingatkan kedaulatan negara tidak dijaga dengan emosi sesaat, melainkan dengan pemahaman utuh atas aturan main.
“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Soal isu data yang bikin ngeri-ngeri sedap, Harris menegaskan, kuncinya ada pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia meminta publik tak sekadar menelan janji 'aman' tapi menagih bukti penegakan hukumnya.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," jelas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Isu sertifikasi halal tak kalah panas. Meski pemerintah lewat dokumen FAQ memastikan sertifikasi halal tetap wajib, Harris mencium adanya kekhawatiran publik yang harus dijawab dengan transparansi teknis, bukan sekadar administrasi.
Baca juga: SPS: Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" cetusnya.
Harris juga menyoroti soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Baginya, kedaulatan industri bukan cuma soal melarang barang impor, tapi memastikan industri lokal punya "tangga" untuk naik kelas lewat alih teknologi dan investasi nyata.
Mengenai isu militer, meski pemerintah menjamin tak ada pasal pertahanan, Harris tetap memberikan catatan kritis.
Baca juga: Platform Asing Untung, Media Lokal Buntung? AMSI Bongkar Dampak Perjanjian Dagang Indonesia–AS
Menurutnya, di era digital, geopolitik bisa menyusup lewat rantai pasok dan teknologi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.
Terakhir, ia menantang negara untuk lebih transparan dan publik untuk lebih disiplin membaca. Jangan sampai pasar kacau hanya karena ketidakpastian informasi.
“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkas Harris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Harris-Arthur-Hedar-OK.jpg)