Minggu, 3 Mei 2026

Polemik Beasiswa LPDP

Viral Alumni LPDP Pamer Paspor Inggris, Komnas HAM Ingatkan Sensitivitas Bermedia Sosial

Viral alumni LPDP pamer paspor Inggris anak, tuai kritik. Komnas HAM ingatkan etika dan literasi digital.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Gita Irawan
KOMNAS HAM - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (24/2/2026). Viral alumni LPDP pamer paspor Inggris anak, tuai kritik. Komnas HAM ingatkan etika dan literasi digital. 

Sebelumnya, Pernyataan seorang alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, memicu polemik di media sosial. Konten yang menyinggung status kewarganegaraan anaknya ramai diperbincangkan karena Dwi merupakan awardee beasiswa negara.

Polemik bermula dari video yang diunggah Dwi melalui Instagram dan Threads miliknya. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris (British citizen).

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu segera viral dan memicu respons keras dari warganet. Banyak yang menilai narasi tersebut kurang bijak disampaikan oleh seorang penerima beasiswa negara, mengingat pendidikan yang ditempuhnya dibiayai oleh anggaran publik.

Tak hanya isi konten yang diperdebatkan, kehidupan pribadi Dwi dan suaminya ikut menjadi sorotan, termasuk soal kewajiban pengabdian sebagai penerima beasiswa LPDP.

Latar Belakang Pendidikan dan Pengabdian

Dwi tercatat sebagai Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia melanjutkan studi magister di Delft University of Technology, Belanda, mengambil jurusan Sustainable Energy Technology dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.

Selama masa pengabdian di Indonesia periode 2017–2023, Dwi disebut menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di berbagai wilayah pesisir, memberdayakan ibu rumah tangga agar berpenghasilan dari rumah, terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatera, hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Klarifikasi dan Sikap LPDP

Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang muncul.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujar Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, Sabtu (21/2/2026).

Sesuai ketentuan, setiap awardee wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dalam kasus Dwi yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. Ia dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdiannya.

Dengan demikian, LPDP menyatakan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan dirinya. Meski begitu, pihak LPDP akan tetap berkomunikasi dengan Dwi agar lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik.

Baca juga: Power Medsos di Kasus Tumbler KRL 2025 Vs Kasus LPDP 2026

Suami Dipanggil, Diduga Belum Tuntaskan Kewajiban

Sorotan kemudian mengarah kepada suami Dwi, Arya Iwantoro (AP), yang juga alumnus LPDP. Ia diketahui menyelesaikan studi doktoral di Belanda pada 2022 dan kini bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Menurut LPDP, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia. Pihak LPDP tengah melakukan pendalaman internal dan akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi.

Apabila terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menyatakan akan melakukan proses penindakan hingga pengenaan sanksi, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved