Senin, 13 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

'Publisher Rights' Terancam Mandul, Komite Pers Protes Pasal Siluman pada Perjanjian Dagang RI-AS

Komite menemukan adanya ketentuan yang dianggap melumpuhkan industri pers nasional pada Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
HO/IST
TARIF DAGANG TRUMP - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington DC pada 19 Februari 2026. 
  • Kesepakatan ini diberi tajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.
  • Beberapa poin dalam kesepakatan itu dianggap merugikan ekosistem pers Indonesia.
  • Terutama munculnya 'pasal siluman' dalam perjanjian itu yang bisa melumpuhkan pers nasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekosistem media nasional kini berada di ujung tanduk.

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melayangkan protes terhadap klausul dalam perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Komite menemukan adanya ketentuan yang dianggap melumpuhkan industri pers nasional pada Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.3.

Pasal tersebut secara eksplisit meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun bagi hasil.

"Perjanjian ini jika berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau oleh Perpres Publisher Rights. Padahal dengan kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi jika sifatnya hanya sukarela," tegas Ketua KTP2JB, Suprapto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Suprapto menilai pelemahan kewajiban platform digital ini bukan hanya memukul bisnis media, melainkan juga merugikan publik secara luas.

Jika ekosistem jurnalisme tidak didukung oleh model bisnis yang adil, masyarakat terancam kehilangan akses terhadap informasi yang kredibel dan berkualitas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambahnya.

Komunitas pers satu suara

Senada dengan Suprapto, Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan bahwa komunitas pers nasional satu suara dalam menolak pasal tersebut.

Komite pun segera menyurati Presiden Prabowo dan DPR RI agar klausul yang merugikan pers nasional segera dihapus dari perjanjian RI-AS.

"Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa. Jangan sampai kedaulatan informasi kita tergadaikan," ujar Sasmito.

Selain menuntut pemerintah domestik, komite juga mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai kesepakatan global di Johannesburg pada 2023 lalu.

Kesepakatan tersebut menyoroti hubungan yang adil dan transparan antara platform digital raksasa dengan perusahaan media lokal.

Penolakan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi profesi, mulai dari Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, hingga LBH Pers.

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers," tukasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved