Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Penampakan 5 Mobil Operasional Tersangka Suap Bea Cukai yang Disita KPK

KPK menyita lima unit mobil yang diduga menjadi kendaraan operasional para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Bea Cukai.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DISITA - Lima kendaraan operasional para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disita KPK. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menyita lima unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi kendaraan operasional para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Bea Cukai.
  • Lima mobil tersebut terdiri dari Daihatsu Granmax, Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, hingga Toyota Kijang Innova.
  • KPK telah mengantongi berbagai data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi kendaraan operasional para tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada awal pekan ini di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. 

Jenis kendaraan yang disita cukup beragam, mulai dari Daihatsu Granmax, Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, hingga Toyota Kijang Innova.

"Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini. Dan mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan importasi barang yaitu dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Budi memastikan bahwa kelima mobil tersebut saat ini sudah diamankan di markas komisi antirasuah. 

"Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti fisik, penyidik lembaga antirasuah juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi lainnya. 

Baca juga: Tetapkan Tersangka Baru, KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan Cukai Rokok di Bea Cukai

Ke depannya, penyidik merencanakan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder lain untuk melakukan pendalaman.

"Penyidik butuh untuk mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain," jelas Budi.

Ia merinci beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder tersebut meliputi suku cadang kendaraan, pakaian atau garmen, hingga barang campuran seperti alat-alat rumah tangga dan peralatan dapur. 

Penelusuran ini tidak hanya terbatas pada sektor kepabeanan, tetapi juga terkait dengan cukai. 

Budi menyebutkan bahwa KPK telah mengantongi berbagai data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai untuk memuluskan pengurusan cukai atas produk mereka.

Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Pejabat Bea Cukai Bayu Prasojo, Tersangka Baru Kasus Impor

"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini. Oleh karena itu, KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," paparnya.

Keberadaan mobil operasional ini sebelumnya juga sempat disinggung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved