Demo di Jakarta
Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus
Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus
Sementara itu, Delpedro menyatakan harapannya agar majelis hakim membebaskan dirinya dan tiga rekannya dari seluruh tuntutan.
Ia menilai dirinya dan para terdakwa lain telah menyampaikan seluruh pembelaan, mulai dari keterangan dalam pemeriksaan, menghadirkan saksi, membacakan pleidoi, hingga menyerahkan pernyataan amicus curiae dari sejumlah tokoh.
"Hari Jumat putusannya jam 14.00 WIB. Teman-teman bisa hadir bersolidaritas. Kami juga berharap majelis membaca dan juga mempertimbangkan isi amicus, pledoi kami, terus kemudian juga bukti kami," ungkap Delpedro.
"Sehingga majelis dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan berharap membebaskan kami dari segala tuntutan hukum," katanya.
Delpedro menambahkan, amicus curiae untuk keempat terdakwa berasal dari belasan tokoh, antara lain guru besar antropologi hukum Sulistyowati Irianto, mantan Ketua KPK Bibit Samad Rianto, pakar hukum Bivitri Susanti, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Selain itu, sejumlah aktivis mahasiswa dan Komnas HAM juga memberikan pernyataan amicus curiae.
"Dari kesemua itu yang memberikan amicus, pada pokoknya mengatakan bahwa ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berharap kami dibebaskan," tutur Delpedro.
"Jadi kami berterima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah memberikan amicus tersebut," tambahnya.
Baca juga: Mawar Pink dan Poster Perlawanan Warnai Sidang Pleidoi Delpedro Cs di PN Jakarta Pusat
Sebagai informasi, amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perselisihan hukum, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut.
Amicus curiae berperan memberikan opini atau wawasan hukum kepada pengadilan untuk membantu memahami berbagai aspek kasus.
Meski begitu, seorang amicus curiae hanya memberikan pendapat dan bukan melakukan perlawanan atau mengajukan tuntutan.
Tuntutan 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Jumat (26/2/2026), Jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dengan pidana dua tahun penjara. Tuntunan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husain dan Khariq Anhar.
"Kami, penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Delpedro Marhaenis Mansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husain, dan Terdakwa IV Arik Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-jelang-vonis-delpedro-cs.jpg)