Selasa, 21 April 2026

Demo di Jakarta

Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus

Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Siang ini Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus

HO/IST
VONIS DELPEDRO MARHAEN CS - Kasus Hasut Demo Agustus 2025, Jumat (6/3/2026) Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis di PN Jakpus 

Kemudian, JPU juga menuntut agar Delpedro Cs segera ditahan di dalam rumah tahanan (rutan). 

Dalam persidangan, JPU menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. 

JPU menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
DEMO AGUSTUS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen saat jeda sidang agenda penyampaian pleidoi pribadi berjudul 'Membela Mereka di Agustus' setebal 70 halaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dalam kasus dugaan demonstrasi Agustus 2025, JPU telah mendakwa Delpedro Marhaen dan tiga rekannya mengunggah 80 konten dan/atau konten kolaborasi yang bersifat menghasut di media sosial terkait aksi pada akhir Agustus 2025. 

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan anggota Polri, 80 konten tersebut merupakan hasil patroli siber. 

"(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Konten tersebut diunggah dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025. 

Selain itu, keempat terdakwa juga didakwa melakukan pengunggahan konten Instagram lainnya yang bertujuan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

Unggahan tersebut berupa postingan atas nama satu akun atau kolaborasi akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa. 
Keempat akun tersebut dikelola langsung oleh para terdakwa. 

"(Sehingga) Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan," tutur JPU. 
"Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," lanjutnya. 

JPU menilai penggunaan sejumlah tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr memudahkan algoritma media sosial melacak konten sebagai topik utama. 

Perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten itu juga bermuatan ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan. 

SIDANG PLEDOI DELPEDRO - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen (kanan), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PLEDOI DELPEDRO - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yaitu Delpedro Marhaen (kanan), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," ungkap JPU. 

"Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025," tuturnya. 

JPU menyebut terjadi kerusuhan yang mengakibatkan fasilitas umum rusak, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved