Revisi UU Pemilu
Mahfud MD Sebut Sistem Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Sama-sama Sah
Mahfud mengatakan, sistem Pilkada melalui DPRD tetap memungkinkan untuk diterapkan kembali apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.
“Kalau kembali ke akarnya yang dibuat oleh MK tahun 2004 nomor 72, 73 itu, ya boleh saja kalau misalnya kembali ke tidak langsung. Itu yang disebut open legal policy,” ucapnya.
Mahfud menegaskan bahwa keputusan terkait mekanisme Pilkada tetap harus melibatkan aspirasi masyarakat melalui wakil-wakil rakyat di lembaga legislatif.
“Bapak-bapak bisa melakukan apa pun, bersepakat dengan rakyat tentu saja. Bersepakat dengan rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif di DPR,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, masyarakat juga memiliki ruang untuk memberikan pandangan terkait sistem Pilkada yang dianggap paling sesuai.
“Nah rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/revisi-uu-pemilu-di-dpr-niihhh.jpg)