Sabtu, 25 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Praperadilan Ditolak, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Bakal Ditahan?

Asep tidak mau berspekulasi soal penahanan terhadap Yaqut apakah akan dilakukan atau tidak. KPK akan melihat perkembangan perkara ini ke depan

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN KASUS KUOTA HAJI - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini. 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK langsung mengagendakan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
  • Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Asep tidak mau berspekulasi soal penahanan terhadap Yaqut apakah akan dilakukan atau tidak. Ia hanya mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara ini ke depan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan Hakim Usai Tolak Praperadilan Gus Yaqut

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Meski begitu, Asep belum merinci secara detil terkait hari pemanggilan terhadap Yaqut tersebut.

Baca juga: Praperadilan Gus Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru 

"Ya tentu (diperiksa sebagai tersangka). Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya.

Lebih Lanjut, Asep tidak mau berspekulasi soal penahanan terhadap Yaqut apakah akan dilakukan atau tidak. Ia hanya mengatakan KPK akan melihat perkembangan perkara ini ke depan.

"Kalau itu kan apa namanya kita lihat. Harus apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/3/2026). 

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.

Baca juga: Praperadilan Gus Yaqut Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Sebut Preseden Buruk Pemberlakuan KUHAP Baru 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved