Perjanjian Dagang RI dengan AS
AJI Indonesia: Presiden Prabowo Matikan Media Lewat Tangan Amerika
AJI Indonesia menyampaikan tanggapan keras atas ditandatanganinya perjanjian dagang bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan AS.
Ringkasan Berita:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan tanggapan keras atas ditandatanganinya perjanjian dagang bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan AS.
- Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing.
- Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK dan independensi media pun terancam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan tanggapan keras atas ditandatanganinya perjanjian dagang bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
AJI Idonesia menyatakan, perjanjian dagang kedua negara yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada pertengahan Februari 2026 tersebut adalah lonceng kematian bagi Pers Indonesia.
Menurut AJI Indonesia, perjanjian dagang ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia.
AJI menyatakan, industri media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem yang berubah.
Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online.
Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.
Ada 2 artikel (poin) penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia:
Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya. Ini tercantum dalam artikel berikut:
Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment
Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.
Baca juga: Publisher Rights Terancam Mandul, Komite Pers Protes Pasal Siluman pada Perjanjian Dagang RI-AS
Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, adalah melawan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002.
Pada UU Pers pasal 11 yang menyebutkan: Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pada penjelasan pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas.
Sementara di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi: Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20 persen (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas).
Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian.
Baca juga: Perjanjian Dagang dengan AS Sangat Rugikan RI, Visi Ekonomi Prabowo Dipertanyakan
Di sisi lain, komunitas pers sebelum ART ditandatangani, sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-Trump-Teken-Perjanjian_1.jpg)