Perjanjian Dagang RI dengan AS
Dewan Pers Soroti Dampak Perjanjian Dagang RI–AS terhadap Industri Media
Dewan Pers kritik perjanjian dagang RI-AS, soroti pasal investasi asing di media dan aturan platform digital.
“Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin dilakukan, tetapi sifatnya akan menjadi bisnis ke bisnis (B2B) dan tidak lagi bersifat imperatif,” demikian pandangan Dewan Pers dałam keterangan persnya.
Rekomendasi Dewan Pers
Berdasarkan kajian tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah.
- Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Pers.
- Kedua, pemerintah juga diminta mencabut pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai bertentangan dengan Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Pers sebagai pilar demokrasi
Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat ekosistem pers melalui kebijakan yang memungkinkan media tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan dan kekerasan.