Kamis, 23 April 2026

Ketua Komjak RI Ingatkan Hukum Tak Bisa Diganti AI, Keadilan Harus Punya Rasa

Ketua Komjak RI tegaskan AI tak bisa gantikan penegakan hukum karena keadilan membutuhkan empati, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan

HO/IST
HUKUM PUNYA RASA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi saat memaparkan pandangannya dalam Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu? di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (11/3/2026). Acara digelar oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Solusi Indonesia dan Bank Jateng. 

Ringkasan Berita:
  • Pujiyono Suwadi, menegaskan penegakan hukum tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh kecerdasan buatan (AI).
  • Menurutnya, hukum tidak hanya soal logika pasal, tetapi juga melibatkan empati, kebijaksanaan, dan nilai kemanusiaan.
  • Ia juga menyoroti perubahan paradigma dalam KUHP baru yang mendorong pendekatan keadilan restoratif dan tidak selalu berujung penjara.

TRIBUNNEWS.COM — Hukum dinilai tidak bisa digantikan dengan kecerdasan buatan (AI) meskipun AI kini mampu mengambil banyak peran manusia.

Hal itu muncul setelah ada pertanyaan mendasar, "Apakah penegakan hukum juga bisa digantikan mesin di tengah perkembangan teknologi?"

Bagi Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, jawabannya tidak sesederhana itu.

Menurut Guru Besar UNS itu, hukum bukan sekadar soal bunyi pasal yang dapat dihitung secara logika seperti algoritma komputer.

Penegakan hukum juga melibatkan empati, kebijaksanaan, dan pertimbangan kemanusiaan, sesuatu yang tidak dimiliki oleh mesin.

“Kalau penegakan hukum hanya soal kepastian pasal, sebenarnya bisa saja digantikan oleh sistem komputer atau AI. Tapi hukum tidak hanya soal pasal, ada nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan di dalamnya,” ujar Pujiyono saat menjadi pembicara dalam Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu? di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu (11/3/2026).

Forum diskusi yang digelar Kejaksaan Negeri Boyolali, Solusi Indonesia dan Bank Jateng itu, dihadiri puluhan generasi muda. 

Dalam forum itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta, Akademisi UNS, Prof. Dr. Ir. Wahyudi Sutopo, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jateng, Dr. Zulkifli Gayo, perwakilan Bank Jateng, Octa Dewangga hingga Local Hero Boyolali, Wanda Julisna.

Diskusi ini membahas perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lahirnya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pujiyono menjelaskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pergeseran paradigma pemidanaan.

Jika sebelumnya pidana kerap dijadikan langkah pertama atau primum remedium, kini pendekatannya berubah menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.

Baca juga: Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa soal Tuntutan Mati ABK, Respons Sorotan Komisi III DPR

Artinya, tidak semua perkara pidana harus berujung pada hukuman penjara.

“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan dilakukan oleh pelaku pertama, tidak selalu harus dipenjara. Bisa melalui kerja sosial atau mekanisme restorative justice,” jelasnya.

Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif memungkinkan perkara pidana diselesaikan melalui perdamaian antara pelaku dan korban.

Dalam mekanisme ini, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf, sementara korban bersedia memaafkan sehingga perkara tidak harus dilanjutkan ke proses pengadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved