Rabu, 6 Mei 2026

Menko PMK Pratikno Larang Siswa SD hingga SMA Gunakan AI Instan Seperti ChatGPT

Menurut Pratikno, penggunaan teknologi AI dalam pendidikan harus disesuaikan dengan tingkat kesiapan anak, yang umumnya berkaitan dengan usia.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
PENGGUNAAN AI - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025). Pratikno mengatakan Pemerintah tidak memperbolehkan siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan. 

Ringkasan Berita:
  • Pratikno mengatakan Pemerintah tidak memperbolehkan siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan.
  • Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di sektor pendidikan
  • Menurut Pratikno, penggunaan teknologi AI dalam pendidikan harus disesuaikan dengan tingkat kesiapan anak, yang umumnya berkaitan dengan usia.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan Pemerintah tidak memperbolehkan siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah menggunakan kecerdasan artifisial (AI) instan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di sektor pendidikan.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri Soal Pemanfaatan AI untuk Pendidikan Anak

Menurut Pratikno, penggunaan teknologi AI dalam pendidikan harus disesuaikan dengan tingkat kesiapan anak, yang umumnya berkaitan dengan usia.

"Intinya adalah penggunaan itu sesuai dengan kesiapan. Kesiapan itu sangat dekat dengan usia. Jadi kesiapan anak. Semakin ke bawah semakin terkontrol," kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Ketua Komjak RI Ingatkan Hukum Tak Bisa Diganti AI, Keadilan Harus Punya Rasa

Dirinya menjelaskan pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, siswa tidak diperkenankan memanfaatkan AI instan.

"Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya," ujarnya.

Meski begitu, Pemerintah tidak sepenuhnya melarang penggunaan kecerdasan buatan dalam pendidikan. 

Menurut Pratikno, AI tetap dapat dimanfaatkan selama teknologi tersebut dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran.

"Misalnya menggunakan kecerdasan buatan yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang sama sekali, tidak," katanya. 

Pratikno mencontohkan pemanfaatan AI dalam bentuk simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau aplikasi pembelajaran interaktif.

"Sebagai contoh simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," ujar Pratikno.

Langkah ini, kata Pratikno, untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir anak.

"Kita ingin menghindari brain rot, menghindari pengurangan kemampuan kognitif anak," pungkasnya.

Baca juga: AI dan Transformasi Digital: Masa Depan Dunia Usaha

Seperti diketahui, sebanyak tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved