Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Masih Hitung Total Fee Korupsi Kuota Haji yang Mengalir ke Gus Yaqut dan Gus Alex
Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Ringkasan Berita:
- KPK masih melakukan penghitungan secara terperinci terkait total uang atau fee yang dinikmati Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
- Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,
- Mantan menteri agama itu ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
- Praktik korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan saat ini masih melakukan penghitungan secara terperinci terkait total uang atau fee yang dinikmati oleh mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih atas kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa nilai pasti dari aliran dana haram yang masuk ke kantong kedua tersangka tersebut masih dalam proses kalkulasi penyidik.
"Fee yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rigid, nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama sedang dihitung," ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).
Modus Jual Beli Antrean dan Manipulasi Kuota
Praktik korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 (8.000 kuota) dan 2024 (20.000 kuota).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan awal dengan DPR, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, atas arahan langsung dari Yaqut, persentase tersebut dimanipulasi.
Puncaknya pada penyelenggaraan haji 2024, Yaqut secara sepihak menyetujui pembagian kuota tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus tanpa persetujuan DPR dan melanggar aturan perundang-undangan.
Gus Alex kemudian berperan mengatur skema administrasi dan lobi ke pihak Arab Saudi agar perubahan sepihak ini terlihat seolah-olah sah.
Akibat manipulasi alokasi ini, sisa kuota haji khusus tidak diisi berdasarkan nomor urut antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.
Calon jemaah haji khusus yang ingin berangkat langsung tanpa antre (dikenal dengan istilah T0 atau TX) dimintai fee percepatan.
Pada tahun 2023, patokan fee yang ditarik dari jemaah berkisar antara USD 4.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah.
Sedangkan pada tahun 2024, pungutan yang disepakati sebesar USD 2.000 hingga USD 2.500 (sekitar Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta) per jemaah.
Uang dari praktik jual beli kuota inilah yang dikumpulkan oleh sejumlah pejabat Kemenag atas perintah Gus Alex, dan disetorkan untuk memperkaya Yaqut, Gus Alex, dan pihak-pihak lainnya.
Bahkan, sebagian uang hasil pengumpulan pungutan liar tersebut diduga kuat digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR pada pertengahan 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260312_201619.jpg)