Jumat, 1 Mei 2026

Asal Partai 10 Kepala Daerah Era Prabowo yang Terkena OTT KPK, Gerindra hingga PDIP

Asal partai 10 kepala daerah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Jeprima/Ibriza Fasti Ifhami
TERJERAT KASUS KORUPSI - Sebanyak 10 kepala daerah di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026. Berikut daftarnya beserta asal partai dan rangkuman kasus. 

Partai Golkar:

  1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
  2. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Partai NasDem:

  1. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

Partai Gerindra:

  1. Bupati Pati, Sudewo

Partai Amanat Nasional/PAN:

  1. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari 

Tidak Berpartai:

  1. Wali Kota Madiun, Maidi

Rangkuman Kasus

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

ABDUL AZIS — KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.
ABDUL AZIS — KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Agustus 2025.

KPK membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Abdul Azis terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang.

Uang fee tersebut, diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved