OTT KPK di Cilacap
Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Beri Perintah Pengumpulan THR: Maaf Buat Malu Keluarga
Beredar surat tulisan tangan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Isinya, ia membantah beri perintah pengumpulan THR dan minta maaf pada keluarga.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga menemukan sebagian uang telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau goodie bag.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik..
Termasuk telepon seluler (ponsel) yang berisi jejak percakapan instruksi pengumpulan dana ilegal tersebut, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ungkap Budi.
Budi juga menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada proses penyitaan saja.
"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tambahnya.
Temuan ponsel berisi percakapan ini semakin menguatkan konstruksi perkara yang menjerat Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Amankan 27 Orang
Dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Cilacap, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang.
Setelah pemeriksaan awal, sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan mulai dari 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Viral Surat Cinta Bupati Cilacap Bantah Peras THR, Bawa Nama Tuhan
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Ryan)