Jurnalis Gugat UU MD3 Buntut Marak Legislator Rangkap Jabatan Jadi Ketua Ormas yang Dibiayai Negara
Jurnalis dari Jambi menggugat UU MD3 terkait maraknya anggota dewan merangkap jabatan menjadi ketua atau anggota ormas yang dibiayai negara.
Ringkasan Berita:
- Jurnalis dari Jambi menggugat UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke MK pada Rabu (25/3/2026) ke MK.
- Dia mengajukan uji materil Pasal 236 yang dianggapnya multitafsir dan dalam penerapannya tidak sesuai dengan aturan yang tertulis.
- Ia menyebut banyak anggota dewan menjadi ketua atau anggota ormas yang dibiayai negara. Menurutnya fakta tersebut menjadi bukti bunyi dalam Pasal 236 tidak jelas.
TRIBUNNEWS.COM - Jurnalis sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, Wiranto Manalu mengajukan gugatan terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rarkyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIV/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Secara lebih rinci, pemohon mengajukan uji materiil Pasal 236 ayat 1 huruf c, ayat 2, dan ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 236
(1) Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
(c) pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerja lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
(3) Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemohon menilai frasa 'atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD' yang tertuang pada Pasal 236 ayat 1 huruf c menimbulkan ambiguitas atau multitafsir dalam pemaknaan di tengah masyarakat.
Ambiguitas yang dimaksud terkait batasan atau larangan sebagai anggota DPR terkait jabatan yang diemban di luar fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Bahwa dengan diberlakukannya norma ini banyak ambiguitas di tengah masyarakat tentang batasan atau larangan sebagai anggota DPR dalam menerjemahkan Pasal 236 ayat 1 huruf C," ujar penggugat dikutip dari berkas perkara di laman MK, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Hakim PN Pekanbaru Vonis Oknum Ketua Ormas 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dan Ancaman
Dia mengatakan terjadi perbedaan di lapangan terkait penerapan pasal tersebut.
Banyak anggota dewan yang kini juga menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
Menurut pemohon, kegiatan dari ormas tersebut dibiayai melalui APBN atau APBD di mana hal tersebut dilarang dalam pasal yang digugat.
"Fakta bahwa hingga hari ini banyak anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD yang memimpin (ketua) organisasi masyarakat (ormas) yang menerima pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD tetapi ditindak karena ambiguitas norma tersebut, yang mana bantuan pendanaannya itu hingga miliaran rupiah."
"Sedangkan organisasi masyarakat yang lain sangat susah untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah baik APBN maupun APBD," kata pemohon.
Pemohon menilai Pasal 236 menjadi problematik karena tidak menjelaskan secara rinci terkait frasa 'jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD'.
Menurutnya, hal ini mengakibatkan penegakan hukum yang tidak konsisten karena terjadinya multitafsir terkait pasal tersebut.
"Dalam praktik, anggota DPR, tidak menjabat di lembaga negara langsung tapi memimpin organisasi penerima hibah yang secara substansi tetap menikmati dana negara," jelasnya.
Pemohon juga berdalil bahwa keberadaan Pasal 236 tidak mencegah konflik kepentingan secara efektif dan justru terkesan membiarkan praktik pengaruh politik terkait distribusi anggaran ke ormas-ormas yang dipimpin atau beranggotakan anggota dewan.
Baca juga: Muzani Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam
Ia menyatakan banyak pejabat publik yang menjabat dalam suatu ormas lebih mudah mendapat bantuan terkait penyaluran anggaran dari APBN maupun APBD.
"Prinsip equality before the law and equal opportunity dimana negara seharusnya memberi kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil, tapi dalam praktik, ormas seperti organisasi jurnalis kami sulit mendapat akses pendanaan kepada pemerintah baik APBN ataupun APBD."
"Sementara organisasi yang dipimpin pejabat MPR, DPD, DPR, dan DPRD mendapat prioritas (privilege)," urai pemohon.
Pemohon pun meyakini nasib serupa seperti organisasi DPD PPWI Jambi juga dialami oleh ormas lainnya yang tidak dipimpin atau beranggotakan anggota dewan.
"Akibat dari relasi kekuasaan yang dimiliki oleh DPR ini pemohon menyakini bahwa bukan kami saja yang megalami hal yang sama yaitu adanya diskriminasi berbasis relasi kekuasaan sehingga bantuan pemerintah atau dana hibah cenderung dipusatkan kepada organisasi masyarakat yang di pimpin oleh anggota DPR tersebut," kata pemohon.
Baca juga: Usman Hamid Soroti Demo di DIY: Ormas Tidak Boleh Tindak Demonstran, Untuk Apa Ada Polisi?
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 236 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Larangan bagi anggota DPR mencakup pula larangan menjabat sebagai pengurus atau pihak yang memiliki kendali dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBN dan/atau APBD, baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Selanjutnya, pemohon juga meminta agar segala bentuk keterlibatan anggota DPR dalam ormas yang menerima dana negara harus dilarang secara konstitusional.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.