Kamis, 30 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum atau Peradilan Militer? Ini Kata Komnas HAM

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menuai polemik, dibawa ke peradilan umum atau peradilan militer?

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih menuai polemik, akan dibawa ke peradilan umum atau peradilan militer.
  • Hal ini muncul lantaran empat terduga pelaku diketahui berstatus prajurit TNI aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI).
  • Komnas HAM pun memberi tanggapan mengenai kemungkinan kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum atau peradilan militer.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi soal peluang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dibawa ke peradilan umum atau peradilan militer.

Komisioner KontraS Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, pihaknya masih belum bisa mengambil kesimpulan mengenai proses hukum kasus Andrie Yunus.

Namun, Pramono mengungkap, KontraS masih terus mengumpulkan keterangan dan intens berkomunikasi dengan kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan," kata Pramono kepada wartawan setelah menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026), dikutip dari tayangan Live KompasTV

"Dari banyak pihak kami terus komunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK, kita intensif gitu ya."

"Nah, nanti pihak-pihak mana lagi yang akan kita mintai informasi atau keterangan, akan kita informasikan ke teman-teman." 

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Antara Peradilan Umum atau Peradilan Militer

Serangan penyiraman air keras Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, tak lama setelah ia rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia."

Akibat kejadian ini, Andrie mengalami luka bakar 20 persen di bagian wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, sehingga harus dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat,

Penyelidikan Polri (Polda Metro Jaya) dan TNI berjalan paralel, dengan temuan utama, ada empat terduga pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI), matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Dikutip dari KompasTV, Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkap inisial empat terduga pelaku tersebut:

  1. Kapten NDP
  2. Lettu SL
  3. Lettu BHW
  4. Serda ES

"Jadi, inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Keempatnya saat ini tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Fungsi Status Pembela HAM bagi Andrie Yunus

Polemik dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berkisar pada yurisdiksi peradilan bagi keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif TNI.

Ada dua opsi yang sedang ramai dibahas. Yakni, opsi peradilan militer dan opsi peradilan umum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved