KPK Bakal Periksa Pengusaha Rokok Asal Jateng dan Jatim Terkait Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK melayangkan surat panggilan dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ringkasan Berita:
- KPK melayangkan surat panggilan dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan suap dan manipulasi pita cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
- Surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada pekan lalu, tepatnya setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat panggilan dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari dugaan suap dan manipulasi pita cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca juga: KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada pekan lalu, tepatnya setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi ditunggu saja. Pemeriksaannya di sini," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Meski belum merinci seluruh daftar nama bos perusahaan yang dipanggil, Asep memberikan bocoran bahwa salah satu pihak yang akan diperiksa adalah pengusaha berinisial MS, yang diketahui sebagai pemilik merek rokok lokal berinisial HS.
Pemanggilan para produsen rokok ini tidak lepas dari temuan penyidik mengenai siasat curang untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai.
Asep membeberkan bahwa para pengusaha rokok ini diduga kuat melakukan manipulasi dengan membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, seperti cukai untuk industri rumahan manual atau rokok linting tangan.
Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan secara curang pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif jauh lebih tinggi.
"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” jelas Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai data, bukti, dan informasi intelijen terkait identitas perusahaan-perusahaan nakal tersebut.
Budi memberikan peringatan keras agar pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut. Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," ujar Budi.
Rencana pemeriksaan secara maraton terhadap para pengusaha rokok ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-bicara-soal-pemanggilan-eks-Menteri-Agama.jpg)