Rabu, 8 April 2026

KPK Didorong Mengusut Tuntas Praktik Mafia Cukai Rokok Ilegal

KPK didesak bongkar mafia cukai rokok ilegal yang rugikan negara triliunan, diduga libatkan aparat dan praktik pencucian uang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat mendorong KPK mengusut tuntas praktik mafia cukai rokok ilegal yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
  • Ia menilai kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh inti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Penanganan tidak boleh berhenti pada penertiban permukaan, melainkan harus membongkar seluruh rantai penyimpangan dari oknum aparat hingga pihak swasta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) didorong mengungkap tuntas praktik mafia cukai rokok ilegal yang telah merugikan negara puluhan triliun selama ini.

Kejahatan cukai rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar karena hilangnya potensi penerimaan cukai dan pajak.

"Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan. KPK harus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan dari oknum aparat hingga pihak swasta," kata pengamat intelijen dan keamanan, Sri Rajasa, Selasa (31/1/2026).

Baca juga: KPK Diminta Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal

Selain itu, ia menambahkan praktik tersebut juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil.

"Bila ada dugaan bahwa keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara," katanya.

Oleh karenanya, dia mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"KPK dan Ditjen Bea Cukai berada di satu titik yang menentukan: membuktikan bahwa perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh. Jangan berhenti di oknum," ucapnya.

Sri Rajasa berpendapat maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan praktik tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.

"Masalah terbesar negeri ini bukan sekadar korupsi, melainkan kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran. Menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali," ucapnya.

Sri Rajasa juga mendesak agar KPK menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan sehingga publik dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Praktik Mafia Cukai Rokok Ilegal

1. Penggunaan Pita Cukai Palsu

Rokok ilegal beredar dengan pita cukai palsu yang menyerupai asli.

Hal ini membuat produk lolos dari pengawasan resmi dan tidak membayar cukai sesuai ketentuan.

2. Manipulasi Tarif Cukai

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved