Selasa, 2 Juni 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Panggil Bos Rokok Muhammad Suryo Terkait Skandal Suap dan Manipulasi Cukai di DJBC

Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus utama pemanggilan pengusaha rokok Muhammad Suryo

Tayang:
HO/IST
DIPANGGIL KPK - Bos Rokok HS Muhammad Suryo mengunjungi pabrik rokok HS di Muntilan, Magelang, Jumat (27/3/2026). Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus utama pemanggilan pengusaha rokok, Muhammad Suryo terkait skandal dugaan suap, gratifikasi, dan manipulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  

Skandal yang tengah ditangani KPK ini tidak sekadar berfokus pada manipulasi pita cukai, melainkan konspirasi berskala besar yang mencakup pengaturan jalur importasi barang. 

Kasus ini bermula dari temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang membongkar praktik penyesuaian parameter mesin pemindai (targeting) di DJBC.

Melalui penyusunan rule set khusus yang diatur oleh oknum kepabeanan, forwarder logistik seperti PT Blueray (PT BR) dapat dengan mudah memanipulasi status barang dari jalur merah (wajib periksa fisik) ke jalur hijau (tanpa periksa fisik). 

Imbasnya, barang-barang impor ilegal masuk ke wilayah Indonesia tanpa halangan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Dari unsur pejabat DJBC, KPK menahan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam serangkaian penggeledahan, termasuk penemuan safe house di Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan yang digunakan untuk menampung setoran uang, KPK telah menyita aset bernilai fantastis. 

Total sitaan hingga kini mencapai lebih dari Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved