UU Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Presiden Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.
"Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa," kata Nur.
Baca juga: Puan Maharani Klaim Revisi UU Pemilu Tak Dibahas Terburu-buru
Untuk diketahui, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, diantaranya yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Themis Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remotivi, Migrant Care, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Kawula17, ELSAM, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Muhammad-Nur-Ramadhan-11.jpg)