Minggu, 10 Mei 2026

UU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR dan Presiden Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
REVISI UU PEMILU - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu sekaligus Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, dalam diskusi media bertajuk "Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu", di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Jakarta, Kamis (9/4/2026). 

"Proses seleksi yang buruk berimplikasi langsung terhadap kapasitas, integritas, dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dalam kondisi demikian, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya pengulangan masalah serupa," kata Nur.

Baca juga: Puan Maharani Klaim Revisi UU Pemilu Tak Dibahas Terburu-buru

Untuk diketahui, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, diantaranya yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Themis Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Remotivi, Migrant Care, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Kawula17, ELSAM, dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved