Sabtu, 18 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Dewan Pers: Keterbukaan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Kedaulatan Media Nasional

Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat  dan keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com
IMPLIKASI PERJANJIAN DAGANG RI-AS -- CEO Tribun Network dan anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi. Dahlan menegaskan kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional. 

Ringkasan Berita:
  • Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat  dan keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.
  • Bagi Pemerintah, perjanjian dagang RI-AS instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, kepastian investasi dan memperkuat ekosistem digital nasional.
  • Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menegaskan, perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat  dan keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

Seruan ini mengemuka pada kegiatan diskusi yang diselenggarakan SPS yang mengupas implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART) di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Forum Diskusi Nusantara Media Fest 2026 yang diselengggarakan oleh Nusantara TV tersebut melibatkan pemerintah, regulator dan pelaku industri media.

Pemerintah melalui perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, menyampaikan bahwa ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujar Qodari.

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Dewan Pers melalui anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Baca juga: Mahfud Nilai Demokrasi Era Prabowo Lemah Dibanding Era Jokowi, Singgung BoP dan Perjanjian Dagang AS

Ia menyoroti dua isu krusial. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

Menurutnya, setiap ketentuan dalam ART—termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platform—harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional.

Baca juga: CELIOS: Perjanjian Dagang dengan AS Bisa Perlebar Defisit Neraca Dagang RI

“Jangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif.

Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved