Jumat, 17 April 2026

Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
RUU PSDK - Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR. Foto Konferensi pers Ketua LPSK Achmadi terkait capaian kinerja lembaganya sepanjang tahun 2025 di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026). 

RUU ini, kata Dewi, harus memberikan landasan yang kuat bagi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional yang jelas dan bersifat constitutional importance mempunyai fungsi berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman, karena perannya harus terinternalisasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. 

"Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa LPSK perlu diperkuat kedudukannya sebagai lembaga negara agar lebih proaktif dalam mengoptimalkan fungsi dan perannya dalam memberikan pelindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, informan, dan/atau ahli," ucapnya.

"Sehubungan dengan itu, perlu dipertimbangkan agar pengaturan mengenai kelembagaan dalam draf RUU ini kembali mengacu pada usulan awal DPR RI yang telah dibawa ke Rapat Paripurna, sehingga LPSK memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lain seperti Ombudsman, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga lainnya. Dengan penguatan tersebut, diharapkan LPSK tidak lagi menghadapi keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya," lanjutnya.

Lebih lanjut Dewi Asmara menyebutkan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penuh pembentukan struktur organisasi LPSK yang lebih kuat serta perluasan perwakilan LPSK hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

"Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan menjadi instrumen penting yang kami dukung,” katanya.

  • Keempat, Internalisasi Perlindungan di Seluruh Tahapan Peradilan. 

Pelindungan terhadap Saksi, Korban, saksi pelaku, informan, dan/atau ahli tidak hanya menjadi tanggung jawab besar LPSK. 

Oleh sebab itu, Fraksi Golkar mendorong dibentuknya dasbor dan/atau penguatan keterlibatan LPSK dalam Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk dipertegas dalam RUU PSDK sebagai bagian dari kewajiban pelindungan saksi dan korban.

“Pengaturan ini menjadi penting mengingat potensi ancaman terhadap saksi dan korban tidak hanya dapat berasal dari pihak eksternal, tetapi juga berpotensi timbul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri," ucap Dewi

  • Kelima, Harmonisasi dengan KUHAP Baru. 

Dewi menjelaskan, urgensi penggantian undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada awal tahun 2026. 

Seiring berlakunya KUHAP tersebut, posisi dan fungsi kelembagaan Pelindungan Saksi dan Korban perlu diatur secara lebih tegas dan komprehensif. 

"Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan, sehingga regulasi ini diharapkan selaras dengan semangat keadilan restoratif dan rehabilitative”, ucapnya.

“Saksi dan korban adalah pilar utama penegakan hukum. Keberanian mereka tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan rasa aman dan pemulihan hak. Fraksi Golkar akan mengawal RUU ini hingga menjadi payung hukum yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan,” pungkasnya.

Pemerintah Menyetujui RUU PSDK

Adapun rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Awalnya, Willy mempersilakan setiap fraksi memberikan pandangan mini fraksi. 

Hasilnya, semua fraksi Komisi XIII DPR RI menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved