Selasa, 21 April 2026

Komisi XIII DPR Sepakati RUU PSDK Dibawa ke Rapat Paripurna

Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
RUU PSDK - Komisi XIII DPR bersama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR. Foto Konferensi pers Ketua LPSK Achmadi terkait capaian kinerja lembaganya sepanjang tahun 2025 di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026). 

Setelah itu, Wamenkum Edward juga menyampaikan pernyataan atas RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Edward menyebutkan pemerintah menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban dibawa ke Paripurna.

Lantas, Willy menanyakan persetujuan terkait RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah disetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Apa Itu RUU PSDK?

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperluas cakupan perlindungan hukum, menyiapkan dana abadi negara untuk mendukung korban, serta membentuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di tingkat daerah.

Tujuannya memberikan perlindungan hukum, psikologis, dan finansial bagi saksi, korban, serta pihak lain yang berperan dalam proses hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved