6 Poin Catatan Eks KSAU Chappy Hakim Soal Usulan Pesawat AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia
Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim memandang isu itu perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh.
Ringkasan Berita:
- Markas Besar Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) atau Pentagon ingin memperluas akses ruang udara di Indonesia termasuk bagi pesawat militernya
- Kemhan menegaskan dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance itu masih bersifat usulan dari satu pihak yakni AS
- Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim memandang isu itu perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan niat Markas Besar Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) atau Pentagon untuk memperluas akses ruang udara di Indonesia termasuk bagi pesawat militernya yang terungkap melalui pemberitaan media masih merupakan usulan, belum final, dan tidak mengikat.
Kemhan menegaskan dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance itu masih bersifat usulan dari satu pihak yakni AS.
Baca juga: RI dan AS Perkuat Aliansi Militer, Media Asing Bahas Isu Akses Wilayah Udara
Kemhan juga menegaskan bahwa usulan AS itu selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia dan akan ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
Kemhan juga menyatakan usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
Baca juga: 3 Fakta tentang Wacana Bebas Akses Pesawat Militer AS di Ruang Udara Indonesia: Disorot Media Asing
Terkait hal itu, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang juga pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim memandang isu itu perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh.
Untuk menjawabnya secara jernih, menurut dia, perlu terlebih dahulu melihat sejumlah catatan mendasar mengenai pengelolaan wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Chappy, hal itu adalah sebuah masalah yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan konseptual maupun praktikal yang sangat prinsip sifatnya.
Untuk itu ia menyampaikan enam poin catatannya.
1. Aspek Konstitusional
Menurutnya secara konstitusional, wilayah udara di atas teritori Indonesia belum atau tidak pernah secara eksplisit dinyatakan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara pada konstitusi dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut terjadi meskipun telah mengalami empat kali tahapan amandemen.
Padahal, kata dia, berbagai kalangan praktisi dan akademisi khususnya para gurubesar hukum udara UNPAD telah mengusulkan agar hal ini ditegaskan, mengingat pentingnya dimensi udara dalam konsep kedaulatan sebuah negara.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sama sekali.
"Ketiadaan rumusan yang tegas ini berimplikasi pada lemahnya posisi konseptual Indonesia dalam menegaskan kontrol penuh atas ruang udaranya sebagai bagian utuh dari wilayah kedaulatan NKRI," kata Chappy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (14/4/2026).
2. Aspek Praktikal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/chappy-hakim-nih2.jpg)