Minggu, 26 April 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Peradilan Militer Vs Peradilan Umum

Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadao Andrie Yunus diwarnai perdebatan perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ANDRIE YUNUS - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadao Andrie Yunus diwarnai perdebatan perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili. Foto sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat personel BAIS TNI.
  • Proses itu masih diwarnai perdebatan di ruang publik perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili perkara itu.
  • Pihak TNI dan pejabat pemerintahan memandang kasus itu harus diperiksa di peradilan militer.
  • Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil bersikukuh bahwa kasus itu harus ditangani di peradilan umum.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Kamis (16/4/2026).

Proses itu, masih diwarnai perdebatan di ruang publik perihal proses peradilan mana yang berwenang mengadili perkara itu.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, TNI Janjikan Sidang Terbuka untuk Publik

Di satu sisi, pihak TNI dan pejabat pemerintahan memandang kasus itu harus diperiksa di peradilan militer.

Sementara di sisi lain, kelompok masyarakat sipil bersikukuh bahwa kasus itu harus ditangani di peradilan umum.

 

Terkait hal itu, ada dua argumen hukum yang menjadi dasar masing-masing pihak. 

 

Peradilan Militer

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas)Yusril Ihza Mahendra berpendapat proses hukum kasus itu sepenuhnya berada di ranah peradilan militer.

Menurut Yusril hal itu karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya pasal 65 ayat (2) disebutkan Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. 

Namun pada ayat (3) pasal itu, disebutkan apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. 

Kemudian, ketentuan peralihan UU tersebut yang termaktub dalam pasal 74 ayat (1) menyebut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 

Lalu pada ayat (2) disebutkan selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Ketentuan itulah yang kemudian diyakini khususnya kalangan TNI untuk memproses kasus pidana umum yang dilakukan prajurit TNI tetap di pengadilan militer.

Argumen itu juga yang kemudian diamini Yusril.

"(Pasal 65 ayat 2) itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Militer. Yang sampai sekarang ini, setelah tahun 2004 saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu yang sudah mengatur seperti itu, itu para pengganti saya belakangan tidak membuat undang-undangnya sampai sekarang," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

"Sehingga masih berlaku ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Pengadilan Militer," lanjut dia.

Senada dengan Yusril, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan perkara itu akan ditolak bila ditangani oleh Pengadilan Negeri di antaranya karena status para terdakwa sebagai prajurit TNI aktif.

Dari sisi kewenangan, kata dia, kasus itu menjadi kewenangan peradilan militer karena baik dari status terdakwa, tempat kejadian perkara, maupun kepangkatan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hal itu disampaikan Fredy usai menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus itu dari oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

"Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti. Due process of law (proses peradilan yang adil, jujur, dan tidak sewenang-wenang tidak akan berjalan nanti. Bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri," ujar Fredy.

"Karena saat ini aturan yang menyatakan secara legitimate (sah) yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah pengadilan militer. Nah itu sudah poin, di situ satu poin, dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini," pungkasnya.

Peradilan Umum

Namun di sisi lain, kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur bersikukuh pada pendapatnya.

Menurutnya penentuan forum peradilan dalam perkara itu seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer. 

Isnur mengatakan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 masih merumuskan yurisdiksi berdasarkan status “seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit.” 

Dalam pasal itu, disebutkan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah Prajurit atau yang menurut undang-undang dipersamakan dengan prajurit.

Namun, menurut Isnur, pembacaan yang terlalu mekanis terhadap ketentuan itu berisiko menutup pertimbangan yang lebih substansial, yaitu hakikat dari tindak pidana itu sendiri. 

Dalam perkara itu, menurut Isnur sejumlah indikator kuat menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi militer.

Hal itu dibuktikan dengan sasarannya adalah warga sipil, terjadi di ruang sipil, menggunakan modus sipil, serta tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.

"Oleh karena itu, pendekatan yang sejalan dengan prinsip konstitusi adalah menempatkan perkara ini sebagai pidana umum, bukan memberikan keistimewaan forum hanya karena status pelaku sebagai prajurit," kata Isnur saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, menurutnya UU Peradilan Militer sendiri tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. 

Isnur mengatakan Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara  epada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 

Mekanisme itu, lanjut dia, dijabarkan lagi dalam Pasal 127 UU Peradilan Militer yang pada pokoknya dapat ditafsirkan bahwa hukum positif yang berlaku sekarang pun mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum. 

"Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu yang asing bagi UU 31/1997; Oditur justru diminta menggunakan ruang yang sudah tersedia dalam undang-undang untuk memperjuangkan forum yang paling tepat secara hukum," pungkas Isnur.

Duduk Perkara

Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Andrie saat ini masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi usai Andrie merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.

Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Rencananya mereka akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved