Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kesaksian Daring Pihak Google di Sidang Kasus Chromebook Disorot, Keabsahan Formil Dipertanyakan
Jika seorang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, maka terdapat ancaman pidana yang cukup berat.
"Saksi seharusnya menghormati kedaulatan hukum kita. Mengikuti jalur dan prosedur resmi adalah cara terbaik untuk membantu Majelis Hakim dalam mencari kebenaran materiil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Mendikbud ristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga eks petinggi google sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Adapun ketiga mantan petinggi Google ini adalah Scott Beaumont selaku Presiden of Google Asia Pasifik di Singapura tahun 2019-2024, Caesar Sengupta selaku General Manager dan Wakil Presiden Google tahun 2018-2021, dan William Florence selaku Global Lead and Social Impact Skiling Program tahun 2018-2021.
Dalam sidang ini mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang melainkan hadir melalui video telekomunikasi atau secara daring yang disediakan pihak pengadilan.
Ketiga saksi itu tampak berada di suatu ruangan yang disebut terletak di negara Singapura.
Setelah itu hakim pun coba memastikan secara rinci, dimana lokasi persis ketiga saksi itu akan memberikan keterangan.
Kemudian kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa mereka berada di kantor Google di Singapura.
Sontak keberadaan saksi ini sempat menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu jaksa keberatan salah satunya terkait belum adanya surat resmi dari otoritas Singapura maupun atase kejaksaan Singapura mengenai keterangan yang akan diberikan oleh saksi tersebut.
Selain itu jaksa juga keberatan bahwa para saksi ini semestinya berada dalam pengawasan atase Kejaksaan di Singapura pada saat memberikan keterangan.
"Berdasarkan surat dari atase kejaksaan di Singapura serta komunikasi dengan otoritas di sana, yang menyebutkan bahwa persidangan harus diawasi pihak mereka," kata Jaksa di ruang sidang.
Hakim pun kemudian menanyakan pendapat dari kuasa hukum Nadiem Makarim terkait keberatan dari jaksa ini.
Kuasa hukum Nadiem pun menyatakan bahwa saksi yang mereka hadirkan bukan merupakan saksi meringankan melanikan saksi fakta.
Menurut mereka, ketiga saksi ini seharusnya diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) namun tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa.
"Sehingga kami merasa perlu memanggil mereka. Kami juga sudah berkoordinasi dengan atase. Karena keterbatasan waktu, komunikasi dilakukan dengan pihak Singapura dan pada prinsipnya mereka tidak keberatan," jelas kuasa hukum.
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, hakim sempat menunda sidang selama 30 menit agar kedua kubu berkoordinasi kembali dengan atase di Singapura.
Usai menskors sidang, hakim pada akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan ketiga saksi ini memberikan keterangan di persidangan dengan berbagai pertimbangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eksssss-petinggiii-google.jpg)