Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Saksi Google di Sidang Chromebook Dapat Sorotan, Seharusnya Hadir Langsung Bukan Daring
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook menghadirkan saksi dari Google Asia Pasifik secara daring, mendapatkan sorotan.
Namun, pihak penasihat hukum terdakwa memohon agar sidang tetap dilanjutkan dengan alasan jadwal kesibukan para saksi.
Roy menegaskan pihaknya tidak menolak substansi kesaksian, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perundang-undangan.
Mengenai materi perkara, Roy menyebut bahwa keterangan dari saksi Google justru memberikan gambaran lebih jauh mengenai poin-poin dalam dakwaan.
Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada Februari dan April melalui aplikasi Zoom yang membahas mengenai potensi bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta posisi terdakwa sebagai menteri saat itu.
"Berdasarkan fakta tersebut, JPU akan mendalami lebih lanjut apakah pengadaan tersebut didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara atau terdapat kepentingan lain di baliknya," pungkas Roy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan guna mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Mendikbud ristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga eks petinggi google sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Adapun ketiga mantan petinggi Google ini adalah Scott Beaumont selaku Presiden of Google Asia Pasifik di Singapura tahun 2019-2024, Caesar Sengupta selaku General Manager dan Wakil Presiden Google tahun 2018-2021, dan William Florence selaku Global Lead and Social Impact Skiling Program tahun 2018-2021.
Dalam sidang ini mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang melainkan hadir melalui video telekomunikasi atau secara daring yang disediakan pihak pengadilan.
Ketiga saksi itu tampak berada di suatu ruangan yang disebut terletak di negara Singapura.
Setelah itu hakim pun coba memastikan secara rinci, dimana lokasi persis ketiga saksi itu akan memberikan keterangan.
Kemudian kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa mereka berada di kantor Google di Singapura.
Sontak keberadaan saksi ini sempat menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu jaksa keberatan salah satunya terkait belum adanya surat resmi dari otoritas Singapura maupun atase kejaksaan Singapura mengenai keterangan yang akan diberikan oleh saksi tersebut.
Selain itu jaksa juga keberatan bahwa para saksi ini semestinya berada dalam pengawasan atase Kejaksaan di Singapura pada saat memberikan keterangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eksssss-petinggiii-google.jpg)