Rabu, 22 April 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Saksi Google di Sidang Chromebook Dapat Sorotan, Seharusnya Hadir Langsung Bukan Daring

Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook menghadirkan saksi dari Google Asia Pasifik secara daring, mendapatkan sorotan.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
MANTAN PETINGGI GOOGLE - Kubu Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hadirkan 3 mantan petinggi google dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). 

"Berdasarkan surat dari atase kejaksaan di Singapura serta komunikasi dengan otoritas di sana, yang menyebutkan bahwa persidangan harus diawasi pihak mereka," kata Jaksa di ruang sidang.

Hakim pun kemudian menanyakan pendapat dari kuasa hukum Nadiem Makarim terkait keberatan dari jaksa ini.

Kuasa hukum Nadiem pun menyatakan bahwa saksi yang mereka hadirkan bukan merupakan saksi meringankan melanikan saksi fakta.

Menurut mereka, ketiga saksi ini seharusnya diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) namun tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa.

"Sehingga kami merasa perlu memanggil mereka. Kami juga sudah berkoordinasi dengan atase. Karena keterbatasan waktu, komunikasi dilakukan dengan pihak Singapura dan pada prinsipnya mereka tidak keberatan," jelas kuasa hukum.

Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, hakim sempat menunda sidang selama 30 menit agar kedua kubu berkoordinasi kembali dengan atase di Singapura.

Baca juga: Kesaksian Daring Pihak Google di Sidang Kasus Chromebook Disorot, Keabsahan Formil Dipertanyakan

Usai menskors sidang, hakim pada akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan ketiga saksi ini memberikan keterangan di persidangan dengan berbagai pertimbangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved