Polemik Saiful Mujani
Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati
Rocky Gerung soroti kebebasan akademik, sementara Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pelapor untuk klarifikasi lebih lanjut, termasuk menggali alasan di balik pelaporan.
Menanggapi hal itu, Saiful Mujani menyatakan bahwa pelaporan merupakan langkah yang sah, namun ia menilai seharusnya pernyataannya ditanggapi melalui diskursus, bukan proses hukum.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan aparat penegak hukum dalam merespons opini publik berpotensi berdampak pada kualitas demokrasi.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," katanya.
Baca juga: Saiful Mujani Siap Hadapi Laporan Polisi: Kalau Ada Panggilan, Saya Akan Datang
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan pandangan. Ia menilai pernyataan Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP.
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar," jelas Mahfud.
Menurutnya, unsur makar harus disertai tindakan nyata untuk menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan secara tidak sah.
"Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru," tegasnya.
Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan tetap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia menyarankan agar kritik dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja ke depan.