Eks Penyidik Soroti Putusan MK soal Status Jabatan Pimpinan KPK, Peringatkan Bahaya Loyalitas Ganda
Praswad menyoroti putusan MK yang mengizinkan pimpinan lembaga antirasuah dari instansi lain cukup berstatus nonaktif tanpa harus mundur.
Melalui putusannya, MK memaknai secara baru frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" jabatan dalam Pasal 29 huruf i dan j UU KPK sebagai status "nonaktif dari".
Ketentuan ini secara praktis mengharuskan pimpinan KPK untuk berhenti dari jabatan struktural, tugas, fungsi, dan kewenangan di instansi asalnya selama menjabat di Kuningan Persada.
Kuningan Persada adalah kawasan di Jakarta Selatan (Setiabudi, Guntur) yang dikenal sebagai lokasi penting perkantoran dan institusi, termasuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, aturan ini tetap menghormati rezim hukum instansi asal masing-masing pimpinan, seperti skema pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aturan masa pensiun bagi anggota Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_135715.jpg)