Selasa, 5 Mei 2026

Respons Pernyataan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen, Said Abdullah Usul Skema Berjenjang

Said Abdullah respons usulan Yusril soal ambang batas parlemen berbasis 13 komisi DPR, menyebut ideal 5,5–6 persen dan skema berjenjang di DPR RI

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
AMBANG BATAS PARLEMEN - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia merespons usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, terkait usulan amabang batas parlemen atau parliamentary threshold berdasarkan jumlah komisi di DPR RI. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.

Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen. Angka 13 ini merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional. 

Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.

Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain. 

Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum. 

Karena itu, ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved