Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi LNG Pertamina

Divonis 4,5 Tahun, Eks Direktur Gas Pertamina Nilai Banding Tak Berguna

Divonis 4,5 tahun penjara, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menilai banding tak berguna dan memilih menggugat LHP BPK ke PTUN.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
UPAYA BANDING — Terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai sidang vonis kasus dugaan korupsi kontrak liquefied natural gas (LNG) 2011–2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Ia menyatakan belum berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun dalam perkara korupsi LNG
  • Terdakwa menilai upaya banding tidak lagi memiliki manfaat
  • Pilih langkah hukum lain dengan menggugat LHP BPK ke PTUN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, menyatakan tidak akan mengajukan banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hari menilai upaya hukum tersebut tidak lagi memiliki manfaat dalam konteks perkara yang dihadapinya.

“Dan saya kira inilah praktik peradilan sesat di Indonesia terjadi lagi. Banyak di masa lalu yang sudah terjadi, saat ini terjadi lagi,” kata Hari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan tidak akan menempuh langkah banding atas putusan tersebut.

“Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding. Karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini,” ucapnya.

Pada sidang vonis, Hari tampak mengenakan jaket tim nasional Indonesia desain Didit Hediprasetyo.

Ia menyatakan akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berdoa dan berharap adanya perbaikan sistem peradilan.

“Dalam tujuh hari ini saya berpikir untuk berdoa saja, semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan. Dan itu bukan dari sidang di pengadilan ini, tetapi dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui DPR atau melalui pemerintah Presiden Prabowo Subianto,” harapnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Satelit Rp306,8 M: Eks Sekjen Kemhan Cabut BAP, Akui Leonardi Pernah Melapor

 
Langkah Hukum Lanjutan

Selain belum akan mengajukan banding, Hari menyatakan akan menempuh jalur hukum lain dengan menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk tindakan berikutnya, saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN terkait LHP BPK. Untuk peradilan di sini saya sudah tidak percaya lagi,” tegasnya.

 
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan terdakwa lain, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hari dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sementara Yenni Andayani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved