Rabu, 6 Mei 2026

Reformasi Polri

Kompolnas Dukung Pengawasan Polri Diperkuat, Berharap Prabowo Respons Positif Rekomendasi KPRP

Komisioner Kompolnas menanggapi soal rekomendasi tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas Abdila
REFORMASI POLRI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menanggapi soal rekomendasi tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Satu di antara usulan yakni penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara. 

"Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke-Indonesia-an (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru," katanya.

KPRP menilai kedudukan Polri sebaiknya tetap seperti yang berlaku saat ini, namun dengan catatan lembaga pengawas eksternal yaitu lembaga Kompolnas harus diperkuat m kewenangannya.

2 Penguatan Kompolnas

Poin kedua dari usulan KPRP kepada Presiden yakni  penguatan Lembaga Kompolnas

Kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Kompolnas tidak hanya bertugas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri dan memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, namun juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

"Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi "check and balances" terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat," katanya.

3. Pengangkatan Kapolri

Poin ketiga dari usulan KPRP adalah terkait  pengangkatan Kapolri. Terdapat beberapa pandangan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri. 

Ada yang menilai mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR seperti yang terjadi sekarang ini menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri.

Namun di sisi lain, pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. 

Selain itu dengan persetujuan DPR ada pembagian beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri. Oleh karena itu pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR masih dinilai relevan.

"Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya," katanya.

KPRP menyerahkan kepada presiden mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri tersebut.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved