OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Duduk Perkara Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Kasus Selesai Tak Berlarut-larut
Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan menjadi Rp6 juta, dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam hal ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Lantas, kasus tersebut, terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 Agustus 2025.
Tak lama kemudian, KPK menetapkan 11 tersangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (saat itu) Immanuel Ebenezer.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Baca juga: Noel Ebenezer Deg-degan Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Gratifikasi, Berharap Tuntutan JPU Rendah
Daftar 11 terdakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi K3 Kemnaker:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
- Supriadi (SUP) – Koordinator.
- Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
- Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
Agenda sejumlah persidangan pun sudah dilakukan dilalui Ebenezer dan lainnya. Mulai dari sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Hari Ini, Ebenezer menjalani sidang agenda tuntutan perkara yang menjeratnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha)