Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo, Pengamat Soroti Penyesuaian Berkas Penyidikan

Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi bisa terjadi jika ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi atau kebutuhan sinkronisasi dokumen

Tayang:
Tribunnews.com/JPU KPK
LIMPAH DAKWAAN - Tim JPU KPK melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tiga petinggi PT Blueray ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026). (IST/JPU KPK) 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Selain uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved