Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Saiful Mujani

Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat

Todung Mulya Lubis nilai laporan penghasutan Saiful Mujani lemah dasar hukum, kritik dianggap bagian kebebasan berpendapat.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS DUGAAN PENGHASUTAN - Pengacara Todung Mulya Lubis berpandangan penggunaan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan terhadap kliennya peneliti politik Saiful Mujani tidak memiliki dasar hukum kuat. Hal itu disampaikan Todung saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ia juga meminta publik tidak menggiring perkara tersebut ke ranah politik maupun isu SARA.

"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi, terkait tentang kriminalisasi dibawa ke isu SARA, politik. Ini juga akan kita dalami dari penyidik," tegasnya.

Budi turut mengajak masyarakat untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani," ungkapnya kepada wartawan.

Relawan 08 Laporkan ke Bareskrim

Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Presidium Relawan 08 juga resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur.

Presidium Relawan 08 menyebut laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 KUHP baru.

ā€œKita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,ā€ kata H. Kurniawan, Ketua Presidium Relawan 08.

Kurniawan yang juga Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani.

ā€œJangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sanas, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!ā€ tegasnya.

Menurut Kurniawan, langkah hukum tersebut diambil sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.

Saiful Mujani Klarifikasi Pernyataannya

Polemik bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam forum halal bihalal bertema ā€œSebelum Pengamat Ditertibkanā€ di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Dalam forum tersebut, Saiful menilai Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati.

ā€œHanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,ā€ kata Saiful.

Setelah pernyataannya viral dan menuai kritik, Saiful memberikan klarifikasi bahwa ucapannya bukan ajakan makar, melainkan bentuk sikap politik yang disampaikan secara terbuka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved