Polemik Saiful Mujani
Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat
Todung Mulya Lubis nilai laporan penghasutan Saiful Mujani lemah dasar hukum, kritik dianggap bagian kebebasan berpendapat.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."
"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."
"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani.
Saiful juga menjelaskan bahwa makar merupakan tindakan yang melibatkan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan diri dari negara, atau mengancam keamanan kepala negara yang diwujudkan melalui persiapan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Respons Istana
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengaku belum sempat mengikuti secara rinci pernyataan Saiful Mujani karena kesibukan pekerjaannya.
“Wah, saya masih banyak sekali kerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Itu kira-kira,” kata Teddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Saat ditanya mengenai kritik Saiful terhadap program Presiden Prabowo, Teddy menegaskan kepala negara saat ini tengah fokus menangani berbagai agenda strategis nasional.
“Apalagi Bapak Presiden, Bapak Presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengacara-Todung-Mulya-Lubis-berpandangan-penggunaan-Pasal-246-KUHP.jpg)