Senin, 8 Juni 2026

Gejolak Rupiah

Noel: Akan Ada Eskalasi Politik yang Menggulingkan Pemerintahan Prabowo

Noel mengingatkan Prabowo untuk dikelilingi oleh orang-orang yang loyal guna mengantisipasi potensi gejolak politik dan sosial.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal Noel mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. Tribunnews/Jeprima 

Dia mengaku sudah mengingatkan para pejabat, akan ada yang terjerat kasus seperti dirinya.

Nama yang pernah disebutkannya saat itu adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Tapi ternyata yang kena ada dua hari ini, selain Pak Dadan, ada Pak Silmy (Wamen Imipas)," ujarnya.

4. KPK diminta jangan nipu-nipu lagi

Noel juga sempat menyinggung KPK.

Terutama menyentil operasi tangkap tangan (OTT) yang  kerap dilakukan KPK.

"Harapan saya KPK jangan nipu-nipu lagi lah. Jangan nipu publik, jangan nipu bangsa ini. Kalau OTT, OTT, kalau tidak, tidak, gitu loh. Jangan punya motivasi-motivasi yang lain," ujarnya.

Motivasi lain yang dimaksudkannya itu seperti ingin naik pangkat, ingin mengincar jabatan Kapolres, Kapolda, atau jabatan-jabatan lainnya. 

Kata dia memberantas korupsi harus didasari komitmen moral, bukan motivasi lain seperti naik pangkat atau jabatan. 

Ia mengingatkan agar KPK menggalakkan juga pencegahan korupsi, tidak hanya langsung menangkap pejabat atau kepala daerah. 

"Jangan sampai nanti publik menganggap institusi KPK ini institusi yang standarnya apa? Standar penitipan," celetuknya.

Ia menilai kepemimpinan KPK hari ini bukan didasari oleh integritas moral, tapi hasil titipan para oligarki. 

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved