Rabu, 10 Juni 2026

Gagal Mutasi karena Sakit dan Rumah Tangga Terancam, ASN Gugat UU ASN

Fosmik bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ke MK.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU ASN DIGUGAT- Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang berkaitan dengan ketentuan mutasi atau mobilitas talenta ASN. Foto Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). 

"Bahwa Pemohon IV telah melakukan berbagai upaya, untuk dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya, namun dinas pendidikan tempat Pemohon IV bertugas, mengatakan tidak bisa dilakukan mobilitas atau mutasi," ia menambahkan. 

Pasalnya, mobilitasi atau mutasi terkunci dengan aturan kewajiban menjalani sepuluh tahun pengabdian.

UU ASN Tidak Atur Jelas Mutasi

Para pemohon menilai UU ASN tidak mengatur secara jelas batas waktu pelaksanaan mobilitas talenta atau mutasi ASN.

Kekosongan pengaturan tersebut dinilai membuka ruang lahirnya kebijakan administratif yang bersifat absolut dan menghambat hak mobilitas ASN.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan penafsiran konstitusional agar hak mobilitas ASN tetap terjamin serta tidak dibatasi oleh aturan administratif yang dianggap melampaui batas kewajaran.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:

Bahwa pengembangan talenta dan karier ASN harus menjamin hak mobilitas secara adil dan setara dengan masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Mereka juga meminta Pasal 46 ayat (2) UU ASN dimaknai bahwa mobilitas talenta dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.

Nasihat Hakim 

Hakim konstitusi meminta para pemohon memperjelas apakah persoalan yang dialami sesungguhnya bersumber dari norma dalam UU ASN atau justru dari aturan turunannya.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menilai pemohon perlu menunjukkan keterkaitan antara ketentuan dalam UU ASN dengan aturan turunan yang disebut menyebabkan kerugian.

"Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini," ujar Guntur.

Senada, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic juga meminta pemohon memperjelas apakah yang dipersoalkan merupakan konstitusionalitas norma undang-undang atau implementasi norma dalam peraturan di bawahnya.

Sementara Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon memperkuat kedudukan hukum organisasi pemohon.

Serta menguraikan dasar parameter yang digunakan untuk menilai batas kewajaran masa pengabdian sebelum mutasi ASN dapat dilakukan. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved