OTT KPK di Kantor Imigrasi
Rumah Silmy Karim Digeledah KPK Lebih dari 3 Jam, Ini Kata Pengacaranya
KPK geledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, cari bukti tambahan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK dikawal oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap yang berjaga di depan rumah Silmy Karim.
Duduk Perkara OTT KPK di Kantor Imigrasi
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan. Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra.
Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen. Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.
"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah dari atas ke bawah serta aliran setoran uangnya dari bawah ke atas," kata Setyo.
Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat.
Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia.