OTT KPK di Kantor Imigrasi
DPR: Dugaan Pungli Wakil Menteri Imipas Bukti Masih Ada 'Ruang Gelap' Birokrasi
Kasus Silmy menunjukkan masih adanya "ruang-ruang gelap" dalam birokrasi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti dugaan pungutan liar di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menyeret eks Wamen Silmy Karim.
- Ia menilai kasus ini menunjukkan masih adanya “ruang gelap” birokrasi yang membuka peluang korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Yanuar menyebut peristiwa tersebut mencederai harapan publik terhadap integritas aparatur negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang tengah menjadi perhatian publik hingga menyeret nama eks Wamen Imipas Silmy Karim.
Menurut Yanuar, kasus tersebut menunjukkan masih adanya "ruang-ruang gelap" dalam birokrasi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan, korupsi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Legislator PKS itu mengaku prihatin atas munculnya kasus yang menyeret Silmy Karim.
Menurut dia, peristiwa itu mencederai harapan masyarakat yang menginginkan aparatur negara bekerja dengan integritas dan mengutamakan pelayanan kepada rakyat.
"Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai," ujarnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR, Yanuar menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola internal kementerian.
Legislator PKS itu menegaskan, keberadaan dugaan pungli menunjukkan masih adanya celah dalam birokrasi yang perlu segera ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Karena itu, Yanuar meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas menjadikan integritas dan independensi sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi," kata dia.
Yanuar juga mengingatkan pentingnya menghilangkan berbagai celah yang berpotensi melahirkan praktik korupsi maupun pungutan liar.
"Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," ujar Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar berharap proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami," pungkasnya.
Duduk perkara kasus
- KPK mengungkap awal mulai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang menjerat Wamen Imipas nonaktif, Silmy Karim cs.
- Kasus itu terungkap bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Ketika itu, PPATK menemukan ada aliran dana ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham, yang kini menjadi Kementerian Imipas mulai 2019-2026 dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
- Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara sisanya, yaitu 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian.
- Dalam penyelidikan, Silmy Karim diketahui meminta jatah atas pengurusan itu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, sebutan sebelum berganti menjadi Kemen Imipasmelalui tersangka Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Silmy-Karim-Tersangka-Landscape.jpg)