Sidang MK: Guru Digaji Rp 50 Ribu per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Jadi Rp 15 Ribu
Terdapat minimnya gaji yang diterima oleh para guru akibat adanya program makan bergizi gratis (MBG).
Para guru itu beragam usia, ada yang masih belum menikah hingga sudah berkeluarga.
Mereka mencari kerja di luar mengajar untuk dapat bertahan hidup.
Mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga membuka kantin di sekolah meski setelah itu tergusur oleh MBG.
“Ya mereka mencoba bertahan sebisa mungkin gitu ya, ada yang bimbel di tempat lain, ada yang dia ikut kerja di serabutan, apapun dikerjakan yang penting kehidupannya bisa terpenuhi. Jadi para guru-guru itu tidak bisa mengharapkan hanya gaji dari pemerintah meskipun mereka ASN,” pungkas Imam.
Pemerintah: MBG Merupakan Bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional
Sebelumnya, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran program MBG dalam APBN 2026.
Dalam persidangan pada Selasa (14/04/2026) di MK, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyatakan program MBG merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
Sebab pemenuhan gizi menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar peserta didik."Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky.
Pemerintah menegaskan pendidikan tidak hanya terbatas pada kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.
Namun juga mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh.
Karena itu, MBG dinilai sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar," ujarnya.
Pemerintah juga menyatakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.
Selain itu, pemerintah berpendapat program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending pendidikan.
Sebaliknya, program tersebut dinilai mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/la-Bidang-Advokasi-Guru-Per.jpg)