Selasa, 2 September 2025

Materi Sekolah

Mengenal Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha, Berikut Penjelasan dan Macamnya

Perusahaan biasanya didirikan oleh lembaga tertentu yang mempunyai modal dan disebut badan usaha.

Editor: Miftah
Kompas.com
Ilustrasi Bank. Berikut perbedaan perusahaan dan badan usaha 

- Menghasilkan jasa/pelayanan kepada pihak lain

- Biaya utamanya adalah biaya administasi dan biaya gaji

- Pendapatan utamanya berasal dari balas jasa yang diterima dari konsumen

Badan usaha yang memiliki dan mempunyai perusahaan dapat dibedakan berdasarkan:

1. Sumber dananya

Berdasarkan sumber dana, badan usaha dibagi menjadi 4 macam, yaitu:

- Badan Usaha Milik Negara

- Badan Usaha Milik Daerah

- Badan Usaha Milik Swasta

- Badan Usaha Campuran

2. Bentuk badan hukumnya

Berdasarkan bentuk badan hukumnya atau bedasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibagi menjadi 4, yaitu:

- Perusahaan perseorangan

Perusahaan yang dimiliki, diusahakan, dimodali dan dipimpin oleh sesorang.

- Perusahaan Firma (Fa)

Persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk mendirikan usaha di bawah nama tunggal.

- Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan di bawah nama tunggal, di mana ada sebagian anggota yang aktif bekerja (anggota aktif) dan sebagian yang lainnya hanya menanam modal tetapi tidak ingin orang lain ikut mengurusi perusahaannya.

- Perseroan terbatas (PT)

Perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham/andil/sero yang dapat dijual kepada masyarakat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan